• Jalan Suroto 9 Kotabaru Yogyakarta
  • (0274) 511314
  • perpusarsip@jogjakota.go.id





Belinda

Perpustakaan yang ramah disabilitas saat ini sudah menjadi kebutuhan dan keberadaannya sangat penting di tengah masyarakat. Untuk itu, Perpustakaan Kota Yogyakarta berupaya memberikan layanan bagi mereka dengan menyediakan suatu corner yang disebut Belinda (Blind Corner untuk Anda). Untuk mendukung layanan bagi penyandang disabilitas netra ini, Perpustakaan Kota Yogyakarta menyediakan koleksi buku dan majalah Braille yang merupakan hasil kerjasama dengan BPBI (Balai Penerbitan Braille Indonesia) Abiyoso Bandung. Di samping itu, disediakan pelayanan secara digital dengan menyediakan bahan pustaka dan sarana membaca berupa seperangkat komputer, scanner, headset, speaker, dan software JAWS sebagai pembaca layar. Prinsip kerja software ini adalah mengubah bahasa tulisan menjadi suara sehingga penyandang tunanetra/low vision dapat mendengarkan pembacaan teks tersebut dan memahami isinya. Koleksi yang disediakan meliputi file Buku Sekolah Elektronik SD, SMP, dan SMA, artikel, dan Digital Talking Book yang berisi rekaman pembacaan novel-novel populer. Bagi yang ingin membaca buku cetak melalui proses scanning, telah disiapkan pustakawan yang siap membantu mengambil buku di rak sampai buku siap di’baca’. Sebagai upaya untuk mendekatkan koleksi kepada pemustaka, telah diselenggarakan layanan perpustakaan keliling khusus koleksi Braille ke MTs Yaketunis Yogyakarta yang merupakan sekolah tingkat pertama khusus tuna netra.
Informasi kini telah menjadi suatu kebutuhan dasar bagi manusia. Informasi menjadi perangkat dasar yang digunakan seseorang untuk mengetahui segala sesuatu dalam hal pengembangan potensi dirinya dalam segala aspek kehidupan. Oleh karena itu, sudah seharusnya kebebasan mengakses infomasi menjadi hak warga Negara yang dijamin oleh dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 f yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia”. Penegasannya juga termuat dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas”. Perpustakaan sebagai pusat informasi sudah sepatutnya dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja, tidak terkecuali oleh penyandang disabilitas netra. Dengan penyediaan layanan Belinda, penyandang disabilitas netra mendapatkan perlakuan yang adil dalam upayanya menjadi manusia cerdas, mandiri, dan produktif.