Keanggotaan
Syarat menjadi anggota di Perpustakaan Kota Jogja adalah:
- Bagi warga DIY cukup dengan KTP DIY untuk mendaftar sebagai anggota.
- Bagi mahasiswa dengan KTM yang masih berlaku dan KTP.
- Bagi masyarakat yang bekerja atau berdomisili di wilayah DIY namun tidak memiliki KTP DIY mendaftarkan diri dengan KTP dan surat keterangan kerja atau surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.
- Bagi siswa/pelajar TK dan SD diharuskan mendapatkan rekomendasi dari orang tua dan menyertakan KTP/SIM orang tua yang masih berlaku, dan yang memiliki KIA (Kartu Identitas anak) dapat langsung mendaftar
- Bagi siswa/pelajar SMP dan SMA diharuskan mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah/Pengelola Perpustakaan Sekolah.
- Mengisi serta mengumpulkan formulir pendaftaran.
Setiap pemustaka yang telah memenuhi ketentuan diatas akan mendapatkan kartu keanggotaan dengan masa berlaku satu tahun serta dapat diperpanjang.
Ketentuan perpanjangan kartu anggota:
- Bagi masyarakat umum perpanjangan dengan kartu anggota dengan menunjukkan KTP/SIM yang masih berlaku.
- Bagi mahasiswa perpanjangan kartu anggota dengan membawa kartu anggota dan menunjukkan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
- Pemustaka harus melakukan pembaruan isian data berupa alamat dan nomer telephon yang dapat dihubungi saat melakukan perpanjangan kartu anggota.
Penggantian Kartu Hilang
Penggantian kartu hilang cukup dengan membawa identitas diri dan mengisi form untuk penggantian.
Kartu Bebas Pinjaman Pustaka (KBPP)
Kartu Bebas Pinjaman Pustaka diberikan kepada anggota perpustakaan yang tidak memiliki pinjaman perpustakaan dan beban administrasi lainnya serta tidak lagi menjadi anggota perpustakaan.