Struktur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan; dan
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
c. Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kearsipan terdiri dari:
Seksi Pengelolaan Arsip; dan
Seksi Pengembangan Kearsipan.
d. Bidang Perlindungan, Penyelamatan, Data, dan Informasi Arsip terdiri dari:
Seksi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; dan
Seksi Dokumentasi, Data,Informasi, dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional.
e. Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan terdiri dari:
Seksi Pengelolaan Perpustakaan; dan
Seksi Pengembangan Perpustakaan dan Budaya Gemar Membaca.
f. Bidang Pelestarian Koleksi Pustaka dan Data Informasi terdiri dari:
Seksi Pelestarian Koleksi Pustaka dan Naskah Kuno; dan
Seksi Data dan Informasi Perpustakaan.
g. Unit Pelaksana Teknis;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.